![]() |
Suasana Warga Cangkuang di Ruang SPKT Polda Jabar (09/12) |
Soekarno Hata
(09/12) Sejumlah warga cangkuang yang dipimpin Asep Heryan Priatna aktivis
paguyuban Bela Lemah Cai didampingi pengacara Irfan Arifian, SH melaporkan
pelaksanaan proyek Dinas Pemukiman dan perumahan Provinsi Jawa Barat dan PT
Tirta Gemah Ripah (PT TGR) ke Kapolda Jawa Barat pada selasa siang diruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Barat.
Menurut Asep
Heryan, kegiatan galian dan pemasangan pipa SPAM RMB (Sistem Pengelolaan Air
Minum Regional Metropolitan Bandung) yang dilaksanakan diwilayah Kecamatan Cangkuang,
Cimaung, Pameungpeuk dan Ketapang Kabupaten Bandung adalah nyata nyata tidak
memiliki perizinan dari berbagai instansi/kementerian yang berwenang
mengeluarkan izin, sehingga kegiatan/proyek yang dilaksanakan PT TGR telah
melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini, ujar Asep.
Irfan Arifian
menambahkan bahwa Kepala Dinas Marga Kab. Bandung, telah mengakui selayaknya
pelaksanaan proyek galian pipa SPAM RM belum dapat dilaksanakan karena belum
memenuhi semua perizinan yang dipersayaratkan, berupa izin BPLHD Jawa Barat
serta izin lintasan sungai dari kementerian PU Republik Indonesia, apalagi SPAM
RM tersebut belum mengantongi hasil kajian AMDAL (analisis dampak lingkungan) sehingga
kami sangat berdasar jika harus melaporkan perbuatan yang menyalahi aturan, dan
meminta Polda Jabar dapat memproses proyek sesuai hukum yang berlaku, ujar
Irfan.
Dalam laporannya
warga cangkuang di SKPT polda jabar mendapatkan penerimaan yang humanis dari
petugas SKPT tersebut, sehingga suasana ramah nampak terlihat dari obrolan
antara petugas dengan perwakilan warga cangkuang, petugas SKPT menerima dan
akan menindaklanjuti sesuai prosedur di kepolisian yang berlaku, ujar petugas
SKPT Polda Jabar. dalam kesempatan itu, Awijaya Aktivis LSM Gedor Darkum, Imam
Syafei aktivis DPD Mapancas Jabar turut mengawal warga Cangkuang.
Proyek pengerukan galian jalan cankuang oleh PT TGR